Thursday, December 13, 2007

Quo Vadis RUU Kementerian Negara

Dalam waktu dekat, DPR RI akan mengesahkan RUU tentang Kementerian Negara. Kehadiran RUU inisiatif ini adalah atas dasar kebutuhan sistem pemerintahan presidensil, yang mengharuskan para menteri (kabinet) bertanggung jawab penuh kepada presiden, bukan kepada partai yang menempatkan mereka di pemerintahan. Kedepan, UU Kementerian Negara diharapkan dapat memberikan kepastian atau jaminan dalam proses pembentukan kabinet dan penetapan para menteri, yang selama ini lebih didasarkan pada aspek kompromi politik semata. Ini berakibat pada pemborosan dan munculnya badan-badan atau departemen-departemen yang sesungguhnya tidak dibutuhkan. Selain itu, selama ini intervensi partai sangat besar terhadap pemerintahan. Parpol dengan mudah bisa menarik kadernya yang menjadi menteri apabila terjadi ketegangan politik. Kondisi seperti itu sangat tidak kondusif bagi pemerintahan dan menyulitkan Presiden dalam menjalankan manajemen pemerintahan.

Secara konstitusional, keharusan dalam UU Kementerian Negara adalah hasil Perubahan ketiga UUD 1945 yang melahirkan Pasal 17 Ayat 4, ”Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.” Artinya, tanpa UU ini, presiden baru terpilih tidak memiliki keabsahan membentuk kabinet. Pelantikan dan sumpah janji presiden dan wapres hasil Pemilu 2004 adalah 20 Oktober 2004. Semestinya, sebelum proses itu terjadi, UU Kementrian Negara sudah harus ada. Dengan kata lain, logika hukumnya adalah kalau UU itu tidak selesai, presiden yang terpilih tidak bisa membentuk kabinet. Kalau presiden tidak bisa membentuk kabinet, pemerintahannya tidak bisa berjalan. Selama 58 tahun Indonesia berdiri dan telah terbentuk 36 kabinet, baru kali ini pembentukan kabinet akan diatur berdasarkan UU.

Secara umum susunan Kementerian Negara dibagi menjadi dua. Pertama, Kementerian Negara Portofolio. Kedua, Kementerian Negara Nonportofolio. Dua jenis kementerian ini memiliki fungsi sama, yaitu sebagai pembantu presiden. Bedanya, Kementerian Portofolio memiliki organisasi hierarkis ke bawah, mulai dari menteri, sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan pejabat eselon di bawahnya. Adapun Kementerian Nonportofolio tidak memiliki struktur ke bawah dan hanya menangani hal khusus yang dianggap perlu oleh Presiden.
Tugas Kementerian Dalam Pasal 4 ”Membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan”. Sepertinya rumusan tugas itu tidak mencerminkan tanggungjawab sekaligus. Konsekuensi rumusan itu dimana kegagalan bidang pemerintahan tertentu akan menjadi tanggung jawab presiden, sehingga menteri keenakan berlindung dibawah ”ketek” presiden. Sebaiknya dalam rumusan itu tergambar tanggung jawab kementerian, misalnya dengan menambah kalimat dalam pasal itu ”membantu presiden dan meningkatkan pembangunan dalam bidang tugasnya”.


Hak Prerogatif

Sampai hari ini, perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR adalah menyangkut posisi hak prerogatif. Pemerintah memandang kewenangan pembentukan, penggabungan dan pembubaran Kementerian Negara merupakan hak prerogratif presiden. Argumen hak prerogatif presiden tidak cukup kuat untuk membenarkan praktek yang terjadi selama ini. Alasan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, yang secara otomatis memberikan kekuasaan mutlak untuk mengangkat menteri-menteri karena mereka adalah pembantu presiden, telah terbantahkan.

Amerika Serikat dan Filipina yang menganut sistem presidensial, pembentukan departemen-departemen dan pengangkatan menteri-menteri harus mendapatkan persetujuan majelis atau salah satu organnya (di Amerika Serikat adalah Senat, di Filipina adalah Komisi Pengangkatan), sehingga pembentukan departemen-departemen pemerintahan dan pemilihan menteri-menteri oleh presiden harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis. Pelaksanaan kekuasaan yang mutlak dalam bidang apapun sangat rentan terhadap penyimpangan kekuasaan.

Kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan negara demokrasi modern adalah salah satu bentuk kekuasaan di samping kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif diartikan sebagai kekuasaan pelaksanaan pemerintahan sehari-hari berdasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kekuasaan ini terbatas pada penetapan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan politik yang berada dalam ruang lingkup fungsi-fungsi bestuur (administrasi), politie (keamanan) dan regeling (pengaturan) yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkembangan konsep-konsep kenegaraan modern, fungsi dan kewenangan presiden dalam negara terutama tergantung dari sistem pemerintahan yang dianut oleh negara itu. Dalam penjabaran selanjutnya, turunan fungsi-fungsi dan kewenangan-kewenangan utama dari presiden serta mekanisme pelaksanaannya berbeda-beda antara masing-masing negara, tergantung dari konsensus politik dari negara-negara tersebut.


Rangkap Jabatan

Klausul lain yang mendapat sorotan adalah menyangkut larangan pejabat eksekutif, termasuk Presiden dan Wapres serta menteri, melakukan rangkap jabatan di partai politik. jabatan di eksekutif dan partai politik dipandang akan mengacaukan waktu dan tenaga pejabat birokrasi. Rangkap jabatan itu juga memungkinkan terjadinya penyelewengan kekuasaan.
Jika RUU tentang Kementerian Negara disetujui DPR, maka sejumlah menteri di kabinet harus memilih salah satu, apakah tetap jadi mentri atau di partai politik. Mereka antara lain adalah Suryadharma Ali, Syaifullah Yusuf, Erman Suparno, Yusril Ihza, MS Kaban, Taufik Effendy dan Jero Wacik. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang masih menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) dan Wapres Jusuf Kalla yang masih Ketua Umum DPP Partai Golkar juga akan terkena pelarangan dalam RUU ini.
Larangan rangkap jabatan harus diatur secara tegas dalam UU Kementerian Negara. Presiden dan Wakil Presiden dan seluruh Kementerian Negara tidak boleh merangkap dalam organisasi Partai Politik, baik pengurus, Penasehat ataupun institusi lain yang berada di partai politik. Untuk itu perlu diatur sanksi yang tegas dalam UU Kementerian Negara menyangkut larangan rangka jabatan ini.


Suharizal, S.H.,M.H., Staf Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas

No comments: