Wednesday, December 26, 2007

Penegakan HukumBila Aktivisme Hukum Hakim Mati


Oleh: Sukanda Husin

Adelin Lis dituduh melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal sehingga merugikan negara Rp 227 triliun. Tidak tanggung-tanggung, jaksa membidiknya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 UU Kehutanan.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Medan berkesimpulan, dakwaan jaksa tidak terbukti. Hakim hanya menganggap terdakwa tidak menaati aturan Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI). Perbuatan itu disebut bukan perbuatan pidana (delik), hanya melanggar izin atau hukum administrasi. Karena itu, majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan pidana, baik korupsi maupun illegal logging (Koran Tempo, Selasa, 16 November 2007).
Berbagai pihak mengkritik putusan hakim. Ada yang menuding hakim tidak berpihak pada keadilan serta perlindungan hutan dan ekosistemnya. Ada lagi yang mengatakan bahwa hakim tidak peka terhadap kebijakan pemerintah dan keinginan rakyat serta tidak memiliki sense of crisis. Bahkan Mahkamah Agung akan melakukan eksaminasi terhadap vonis tersebut dan bila perlu, akan menjatuhkan sanksi terhadap majelis hakimnya (Koran Tempo, 7 November 2007).
Pada sisi berseberangan, hakim atau korpsnya pasti menampik itu dengan alasan bahwa putusan telah dibuat berdasarkan due process of law, fakta di persidangan, dan yang terpenting, keyakinan hakim. Padahal, Satjipto Rahardjo, guru besar hukum pidana, melalui artikelnya di Kompas, Jumat, 2 November (tiga hari sebelum putusan Pengadilan Negeri Medan dibacakan), telah mengingatkan hakim agar dalam memutus perkara, tidak hanya merujuk pada hukum, tapi juga pada rasa keadilan dan kondisi riil yang berkembang di masyarakat.
Pandangan ini menghendaki hakim supaya lebih progresif dalam memutus perkara dengan menggali nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat. Cara bekerja seperti itulah yang dikenal sebagai aktivisme hukum (judicial activism), yang menuntut daya pikir hakim yang tajam serta kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi.
Sekarang, mari kita kupas vonis itu secara jernih, kendati hanya berdasarkan bahan sekunder yang terkumpul dari surat kabar. Mudah-mudahan bisa membuka nuansa asumsi yang melarang penegakan hukum bagi perusahaan kayu yang sudah punya izin.
Dalam perkara Adelin, jaksa membidik perbuatan illegal logging-nya dengan dua macam tuntutan primer, yaitu korupsi dan illegal logging. Dalam tuntutan korupsi, jaksa menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, yang unsurnya terdiri atas (1) setiap orang, (2) secara melawan hukum, (3) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan (4) perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur nomor 1 (setiap orang), nomor 3 (perbuatan memperkaya diri sendiri), dan nomor 4 (merugikan keuangan negara) tidak perlu kita perbincangkan karena sudah cukup jelas dan tidak diperdebatkan oleh majelis hakim.
Unsur nomor 2 (melawan hukum) adalah unsur yang dipersoalkan oleh hakim, yang menganggap perbuatan Adelin Lis memang melanggar Pasal 50 ayat 2 UU Kehutanan, tapi hakim mengklasifikasikan perbuatan itu sebagai pelanggaran aturan atau izin TPTI, jadi bukan perbuatan pidana. Karena bukan perbuatan pidana, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum Pasal 2 UU Tipikor tidak terpenuhi. Lalu bebaslah Adelin Lis.
Secara dangkal, mungkin pandangan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan itu bisa dibenarkan. Sebab, prinsip umum hukum pidana, sebagaimana tertera dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan bahwa tiada satu pun perbuatan dapat dipidana kalau undang-undang tidak menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan adagium ini, the man on the street atau orang yang tidak mengerti hukum menyimpulkan putusan Pengadilan Negeri Medan sudah tepat, karena perbuatan terdakwa yang hanya melanggar izin bukan perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum. Contohnya adalah pandangan Menteri Kehutanan (Kompas, 7 November 2007).
Namun, dari kacamata argumentasi hukum (legal reasoning), pandangan hakim Pengadilan Negeri Medan jelas sangat superfisial, karena hakim hanya mengartikan illegal logging sebagai perbuatan menebang kayu di area yang tidak ada izin. Dengan kata lain, kalau penebangan kayu dilakukan dalam kawasan yang sudah ada izin, tidak dapat diklasifikasi sebagai illegal logging. Di sinilah letak kekeliruannya. Hakim menyamaratakan saja permasalahannya. Izin TPTI jelas ada persyaratan ukuran kayu yang boleh ditebang. Kalau kayu yang ditebang tidak sesuai dengan ketentuan TPTI, penebangan itu juga harus diklasifikasikan sebagai illegal logging.
Illegal logging harus diartikan sebagai penebangan kayu secara melawan hukum. Melawan hukum di sini termasuk melawan peraturan perundang-undangan, seperti perizinan. Dalam hukum pidana, perbuatan pidana melanggar izin ini disebut delik formal (administrative-dependent crime), yaitu suatu perbuatan dianggap perbuatan pidana dengan melanggar izin an sich tanpa perlu membuktikan timbulnya akibat dari perbuatan.
Apalagi Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 ayat 1 UU Kehutanan dengan jelas menggambarkan bahwa perbuatan melanggar izin, termasuk izin TPTI, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dengan demikian, rasanya, pandangan hakim Pengadilan Negeri Medan sungguh bertentangan dengan roh Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 ayat 1.
Dalam hal tindak pidana illegal logging-nya, Adelin Lis dituntut oleh jaksa dengan Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 UU Kehutanan, yang unsurnya adalah (1) setiap orang; (2) dengan sengaja; (3) melanggar izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan (4) menimbulkan kerusakan hutan.
Bila disimak secara teliti keempat unsur perbuatan pidana yang disebut illegal logging, kita dapat melihat dengan jelas bahwa semua unsur telah terpenuhi. Adelin Lis bukan orang yang dikecualikan oleh Pasal 44, 48, 49, dan 50 KUHP. Karena itu, dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Unsur sengaja dapat dibuktikan dengan perbuatannya yang menebang kayu secara berencana melanggar ketentuan TPTI. Unsur melanggar izin jelas terpenuhi karena dia mengeluarkan kayu tidak berdasarkan ketentuan izin TPTI. Unsur keempat juga terpenuhi karena perbuatan menebang kayu yang belum sepantasnya ditebang jelas akan menimbulkan kerusakan hutan.
Dengan terbuktinya keempat unsur Pasal 50 ayat 2 UU Kehutanan, hakim seyogianya menghukum Adelin Lis. Seandainya hakim memahami teori pemidanaan dengan baik, putusan yang harus dijatuhkannya adalah kebalikan dari apa yang terjadi sekarang.
Berdasarkan teori pemidanaan, untuk dapat dipidana atau tidaknya si pembuat bukan hanya bergantung pada apakah ada perbuatan pidana atau tidak, melainkan pada apakah si terdakwa tercela atau tidak karena telah melakukan perbuatan pidana itu.
Karena saat ini pemerintah menyatakan genderang perang terhadap illegal logging, bila perbuatan itu dilakukan juga oleh seseorang, dia dapat dianggap tercela. Faktor inilah barangkali yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam perkara Adelin Lis.
Dalam ruang lingkup asas pertanggungjawaban pidana, di samping kemampuan bertanggung jawab, kesalahan (schuld), dan melawan hukum (wederechtelijk) sebagai syarat untuk pengenaan pidana, perbuatan tersebut membahayakan masyarakat.
Illegal logging jelas perbuatan yang membahayakan lingkungan hidup dan ekosistemnya serta dapat mengakibatkan kemelaratan bangsa Indonesia. Tidak hanya itu, hutan berfungsi sebagai penyerap karbon dioksida (carbon absorber) dalam upaya mengurangi dampak pemanasan global (global warming). Dengan demikian, perbuatan illegal logging juga membahayakan masyarakat dunia sehingga pelakunya pantas dan patut dihukum.
Terakhir, hakim hendaknya berani melakukan breaking the rule. Katakanlah, hakim berkeyakinan bahwa perbuatan melanggar TPTI secara hukum tidak merupakan perbuatan pidana. Tapi majelis hakim perkara Adelin Lis pasti tahu bahwa illegal logging merupakan masalah multidimensional, yang menimbulkan akibat multidimensi yang dapat memperburuk kondisi lingkungan serta kondisi ekonomi bangsa dan negara.
Untuk itu, hakim harus lebih progresif dengan melanggar keyakinannya sendiri, yang belum tentu juga benar.
Sukanda Husin Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau

2 comments:

Hukum Tata Negara Indonesia said...

haloo uda lucky, mantap blognya, kenalkan aku firdaus arifin, oya salam ya untuk rekan2 di Unand seperti Boss Suharizal, Saldi Isra, Yuliandri, Dian Bakti yang baru MH. jangan lupo singgah ke blog ambo yo www.hukumtatanegaraindonesia.blogspot.com

ayudyakartini said...

lucky ko jd serius bgt ya blognya?