Thursday, December 13, 2007

Menjemput Kematian KPK

Oleh: Saldi Isra (05/12/2007)

Sulit dibantah, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tengah berlangsung di DPR berpotensi "membunuh" KPK. Potensi itu segera menjadi fakta jika DPR gagal memahami signifikansi kehadiran KPK sebagai extra-ordinary body dalam skenario pemberantasan korupsi.


Oleh karena itu, uji kelayakan dan kepatutan seharusnya menjadi wadah untuk mendapatkan orang-orang bersih yang memiliki keberanian dan kemauan ekstra dalam menggerakkan mesin pemberantasan korupsi yang bernama KPK. Sekiranya gagal mendapatkan figur seperti itu, hasil uji kelayakan dan kepatutan akan berubah menjadi kereta mayat yang tengah bergerak menjemput kematian KPK.

Menjinakkan KPK

Meski belum optimal dan menuai banyak kritik, langkah KPK dalam tiga tahun terakhir tetap memberi sinyal positif dalam agenda pemberantasan korupsi. Sejumlah kalangan mulai merasa tidak nyaman dengan KPK. Bahkan beberapa instansi tempat korupsi yang selama ini sulit disentuh aparat penegak hukum mulai merasa terancam dengan kehadiran KPK. Oleh karena itu, mulai muncul upaya untuk menjinakkan KPK.

Sampai sejauh ini sejumlah langkah telah (dan sedang) dilakukan sebagai bagian dari upaya menjinakkan KPK. Misalnya, mengajukan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah undang-undang dalam ranah pemberantasan korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Catatan yang ada, terhadap undang-undang tersebut telah berkali-kali diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, strategi uji materi tidak sepenuhnya berhasil menjinakkan agenda pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, muncul upaya lain, yaitu mendorong perubahan undang-undang dalam ranah pemberantasan korupsi. Sepanjang yang bisa dilacak, perubahan justru diarahkan pada pasal-pasal yang selama ini menjadi momok para koruptor. Celakanya, sebagian pasal itu potensial menjinakkan dan melumpuhkan KPK.

Karena uji materi tidak optimal dan proses perubahan masih perlu waktu, kalangan yang alergi dengan KPK mengincar proses seleksi calon pimpinan KPK. Targetnya jelas, proses seleksi menghasilkan figur yang tidak memiliki keberanian dan tidak memiliki kemauan kuat memberantas korupsi. Pendeknya, demi menjinakkan KPK, diupayakan sedemikian rupa agar pimpinan KPK yang terpilih mampu berkompromi dengan pelaku korupsi.

Favoritisme

Beberapa waktu lalu, ketika proses seleksi di panitia seleksi tengah berlangsung, saya pernah mempersoalkan isu perwakilan lembaga penegak hukum di KPK (Kompas, 23/8). Persoalan tersebut dikemukakan tidak dapat dilepaskan dari pengalaman lembaga penegak hukum konvensional (polisi dan jaksa) dalam menangani kasus korupsi. Dalam tulisan itu, saya mengingatkan, KPK bukan lembaga perwakilan penegak hukum. Bagaimanapun, mempertahankan pemikiran setiap lembaga penegak hukum punya perwakilan di KPK potensial mencederai semangat pembentukan KPK.

Sampai sejauh ini, isu perwakilan setiap lembaga penegak hukum masih tetap menjadi salah satu isu sentral. Karena isu perwakilan itu, sebagian anggota Komisi III DPR terjebak dalam perilaku favoritisme. Buktinya, pada hari pertama uji kelayakan dan kepatutan, sejumlah anggota Komisi III DPR bertepuk tangan mendengar jawaban Antasari Azhar bahwa ia siap pasang badan untuk kasus apa pun supaya KPK tidak menjadi alat untuk menzalimi orang lain (Kompas, 04/12).

Dengan favoritisme, tujuan mendapatkan pimpinan KPK yang fit dan proper sulit dicapai. Bagaimanapun, dengan perilaku seperti itu, rekam jejak calon pimpinan KPK yang difavoritkan pasti tidak akan didalami. Muaranya, uji kelayakan dan kepatutan tidak akan menghasilkan figur pimpinan KPK yang bersih. Padahal, penelusuran dan klarifikasi rekam jejak secara mendalam amat diperlukan untuk mendapatkan pemimpin KPK yang kredibel.

Selain itu, favoritisme tidak sekadar berpotensi menyembunyikan rekam jejak sebagian calon pimpinan KPK tetapi juga cenderung dijadikan sebagai cara lain untuk menghancurkan calon-calon yang tidak difavoritkan. Membaca kecenderungan uji kelayakan dan kepatutan hari pertama dan hari kedua, calon yang tidak difavoritkan dicecar habis-habisan. Sementara itu, calon yang difavoritkan cenderung dilindungi dari pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada penelusuran rekam jejak secara mendalam.

Yang tidak kalah pentingnya, favoritisme benar-benar menghancurkan tujuan akhir uji kelayakan dan kepatutan. Misalnya, dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, beberapa calon pimpinan KPK lebih memilih jawaban yang dapat "diterima" mayoritas anggota Komisi III DPR. Padahal, dengan jawaban-jawaban seperti itu sulit membaca komitmen mereka dalam menggerakkan mesin pemberantasan korupsi yang bernama KPK.

Mencermati perkembangan selama uji kelayakan dan kepatutan, kita berharap Komisi III DPR tetap mengedepankan kepentingan pemberantasan korupsi dalam memilih pimpinan KPK. Hari ini, Komisi III DPR punya kesempatan sejarah mencatatkan diri mereka dengan tinta emas dalam agenda pemberantasan korupsi di negeri ini. Caranya, meminjam istilah Denny Indrayana, harus ada keberanian keluar dari skenario yang berujung pada pembajakan KPK (Kompas, 3/12). Kalau tidak, Komisi III DPR benar-benar sedang mendorong kereta mayat untuk menjemput kematian KPK.

Saldi Isra
Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi(PUSaKO)

Koran Kompas

No comments: