Wednesday, December 12, 2007

Mempertahankan Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor sebagai lembaga ad hoc pemberantasan korupsi telah berhasil mewujudkan harapan masyarakat dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi. Sayangnya tujuan praktis pembentukan Pengadilan Tipikor tersebut dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Apakah pasca keputusan MK Pengadilan Tipikor akan dihapus? Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Desember 2006,sebenarnya tidak ada satu pun amar putusan MK yang menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor harus dihapus. Dianulirnya keberadaan Pengadilan Tipikor disebabkan karena perumus undang-undang tidak mampu merumuskan Pengadilan Tipikor secara profesional. Terbukti, keberadaan Pengadilan Tipikor hanya ’’dicantelkan” dalam satu pasal di Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan MK menyatakan keberadaan Pengadilan Tipikor berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945,khususnya Pasal 24 A ayat (5),yang menyatakan bahwa susunan,kedudukan dan hukum acara Mahkamah Agung,dan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Oleh karena itu,MK memberi waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang selama tiga tahun untuk menyusun sebuah undangundang baru,yang akan menjadi dasar berdirinya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Pasca keputusan ini muncul persoalan hukum berupa ketidaksepakatan hukum menyangkut format dan eksistensi Pengadilan Tipikor di masa mendatang.

Dari kalangan pemerintah,yang dikomandani Andi Hamzah,secara tegas mengatakan bahwa ke depan mereka akan menghapuskan Pengadilan Tipikor dan meniadakan hakim ad hoc korupsi. Alasannya,PengadilanTipikor dan hakim ad hoc menimbulkan dualisme pengadilan dalam suatu lingkungan peradilan yang sama. Terhadap wacana ini,muncul perlawanan.Beberapa LSM dan gerakan mahasiswa yang concern terhadap pemberantasan korupsi melakukan aksi penolakan.ICW menarik diri dari tim pembahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah bergabung dalam koalisi LSM lainnya.

Rasionalitas

Munculnya dualisme ’’ideologi” menyangkut eksistensi pengadilan tindak pidana korupsi di masa mendatang menarik untuk dicermati. Pada dasarnya,dualisme ini muncul dari sebuah ketidaksepakatan empiris dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemberantasan korupsi. Termasuk di dalamnya para pelaku korupsi itu sendiri. Atas dasar ini,perdebatan tentang eksistensi Pengadilan Tipikor ke depan seharusnya tidak lagi didasarkan kepada kajian-kajian teoritis,tetapi lebih kepada aspek aplikatif dan manfaat yang dihasilkan dari keberadaan Pengadilan Tipikor selama ini.

Harus diakui bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari sisi prestasi,Pengadilan Tipikor terbukti lebih ’’cerdas’’ dalam menjerat para koruptor dibandingkan dengan pengadilan umum.Hampir semua perkara yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor berujung dengan dihukumnya terdakwa.Jelas hal ini membawa manfaat bagi negara,yakni kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi bisa ’’dikembalikan’’.


Pertahankan

Dualisme ideologi ini pada akhirnya akan bermuara kepada politik (kebijakan) hukum pidana.Poin penting dalam menentukan kebijakan hukum pidana adalah harus adanya kesadaran dan kesengajaan dalam mempergunakan kebijakan hukum pidana.Menurut pendapat Prof Sudarto,hal itu harus didasarkan pada penilaian dan melakukan pemilihan dari sekian banyak alternatif yang dihadapi (Sudarto:1986).

Pendekatan rasional merupakan pendekatan yang seharusnya melekat pada setiap langkah kebijakan.Dari sekian banyak alternatif yang ada, mempertahankan Pengadilan Tipikor merupakan pilihan yang paling rasional.

Dalam konteks pembentukan Pengadilan Tipikor,pendekatan rasional pemberantasan korupsi dapat dilihat dalam konsideran menimbang huruf b,Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Faktanya,pengadilan umum secara substansial belum mampu berbuat lebih baik dari pada Pengadilan Tipikor. Dengan dicantumkannya Pasal 53 tentang Pengadilan Tipikor dalam Undang-Undang KPK,nyata terlihat pilihan pemberantasan korupsi melalui peradilan ad hocmerupakan pilihan yang didasari kesadaran dan kesengajaan agar penegakan hukum pemberantasan korupsi dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Berkaca pada pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh negara-negara lain,seperti China,tindakan-tindakan luar biasa (extraordinary action) dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan.Secara faktual tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang extraordinary pula. Atas dasar ini maka ’’dualisme’’ Pengadilan Tipikor sebaiknya diletakkan dalam kerangka extraordinary action pemberantasan korupsi.Dualisme pengadilan dalam tingkatan yang sama bukanlah alasan penting dan prinsip.Hal yang sangat dibutuhkan apabila Indonesia commit dengan pemberantasan korupsi.Toh, ideologi kita (Pancasila) juga tidak dianut negara-negara lain.Setuju?

http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2040

No comments: