Wednesday, December 12, 2007

Hukuman Kolektif Kejahatan Korporasi

http://reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=148

Oleh: Lucky Raspati (12/03/2007)

Penghukuman terhadap penyedia jasa tranportasi yang terbukti melanggar harus dilakukan secara tegas. Termasuk menyeret korporasi tersebut ke meja hijau. Pertanggungjawaban individual yang selama ini menjadi 'ritual' umum tidak membuat korporasi jera. Contoh paling hanya bisa dilihat pada kejadian yang menimpa KM Lavina I. Sebelumnya, 'drama horor' adam air dan KM Senopati menjadi peringatan keras bagi kita semua agar musibah ini tidak terulang. Nyatanya?

Akibat korupsi

Bencana transportasi yang terjadi belakangan ini, diduga merupakan akibat perbuatan koruptif yang melembaga dalam sistem transportasi di Indonesia. Indikasi nyata dari asumsi ini dapat dilihat dari kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan di lapangan pascaterjadinya bencana. Dari hasil penyelidikan awal tentang tenggelamnya KM Senopati dan terbakarnya KM Lavina I misalnya, ditemukan fakta-fakta kejadian berupa pelaksanaan kerja yang tidak aman, kekurangan-kekurangan yang dapat membahayakan jiwa, dan kekurangan-kekurangan lain yang sangat singnifikan.

Implementasi regulasi yang ada berbanding lurus dengan rendahnya kredibilitas dan integritas petugas di lapangan. Hal ini dimanfaatkan benar oleh operator transportasi. Sering kita dengar istilah 'salam tempel'. Akibatnya, sangat berbahaya karena berhubungan erat dengan pertaruhan nyawa manusia. Semakin banyak regulasi yang diabaikan, semakin besar kemungkinan jumlah korban yang akan timbul.

Fakta-fakta tersebut jika dirunut ke belakang berujung pada persoalan ekonomi. Motif mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal seminim-minimnya mendominasi tindakan perusahaan dalam mengakali regulasi yang ada. Korupsi dan kolusi menjadi pilihan dalam menjaga eksistensi perusahaan untuk terus survive dalam bisnis transportasi. Para ahli ekonomi mengatakan, kalau semua orang sudah yakin bahwa karcis tidak akan habis sebelum benar-benar habis, tidak akan ada orang yang akan berdesakan di depan loket. Dan bila setiap orang yakin bahwa setiap pelanggar peraturan akan mendapat ganjaran, maka tidak akan ada yang mau coba-coba menyuap petugas.

Dari titik itu, sebenarnya kita dapat mengamati tiga hal. Pertama, tidak ada keinginan kuat dari petugas untuk bersikap tegas dalam menegakkan regulasi. Kedua, tidak adanya keinginan dari operator untuk menutupi kelemahan umum dari sistem yang terdapat di institusi pemerintah. Ketiga, masyarakat jadi terpaksa atau memaksa ikut agar dapat menikmati kelemahan tersebut, dengan tidak memikirkan risiko yang bakal mereka terima.

Telah diketahuinya berbagai modus, seperti melebihkan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas yang tersedia, awak yang tidak profesional, dan sebagainya, adalah bukti nyata lingkaran setan korupsi di bidang bisnis tranportasi. Dengan telah ditetapkannya status tersangka kepada beberapa awak kapal, timbul pertanyaan, cukupkah hanya mereka yang bertanggung jawab? Adilkah pertanggungjawaban ini bagi korban? Jawabnya tentu tidak!

Hukuman kolektif
Dalam kasus-kasus kecelakaan transportasi, pertanggungjawaban pidana harus diperluas, bukan hanya terhadap individu, tetapi juga kepada korporasi yang diduga telah melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana korporasi penting untuk dimintakan. Adalah sangat tidak adil apabila perusahaan-perusahaan yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan, lepas dari jerat hukum. Toh, perbuatan perusahaan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Disejajarkannya kata pelaku dan korporasi, memiliki makna bahwa keduanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara sendiri-sendiri, bukan alternatif. Filosofi pertanggungjawaban pidana individual lebih ditujukan sebagai akibat perbuatan individu yang mengakibatkan matinya orang lain. Sedangkan kepada korporasi lebih ditujukan untuk 'mengganti' kerugian yang ditimbulkan. Kedua wujud pertanggungjawaban tersebut dalam kerangka menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang hak-haknya telah terkorbankan.

Di samping itu, hukuman bagi korporasi juga bertujuan untuk mengontrol korporasi yang akan melakukan kejahatan. Braithwaite (1989), dalam teori tentang reintegrative shaming, mengulas pentingnya penghukuman kolektif berdasarkan pemikiran bahwa korporasi yang melakukan kejahatan harus dipermalukan, tanpa toleransi. Dengan mempermalukan perusahaan yang melakukan kejahatan, diharapkan perusahaan tersebut berbenah diri. Sementara bagi perusahaan lainnya, menjadi peringatan agar tidak melakukan hal serupa yang merugikan masyarakat.

Braithwaite menambahkan, penyimpangan-penyimpangan oleh korporasi muncul akibat tidak terintegrasinya korporasi dengan masyarakatnya. Pelaku-pelakunya pun dapat terhindar dari kontrol sosial dan sanksi-sanksinya. Padahal, pada kondisi di mana terdapat begitu banyak faktor potensial penyebab penyimpangan korporasi, banyak pula faktor peredamnya. Munculnya pemahaman reintegrative shaming itulah yang dianggap sebagai kombinasi faktor terkuat.

Di berbagai negara, korporasi dapat dibidik dengan hukum pidana apabila melakukan kejahatan. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada korporasi secara garis besar dibagi menjadi dua. Pertama, pembebanan pertanggungjawaban pidana pada korporasi sebagai badan hukum. Sedangkan bentuk kedua, pembebanan ditujukan pada manusia yang menjalankan korporasi. Kejahatan korporasi dirasa sudah sangat membahayakan masyarakat. Derajat kerusakan akibat kejahatan korporasi lebih serius ketimbang kejahatan konvensional seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan.

Sayangnya, di Indonesia hal ini belum dilakukan. Padahal, stelsel hukum pidana kita telah 'menggariskan' korporasi sebagai subjek hukum pidana sejak tahun 1951 dalam Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang. Boleh jadi, dengan serangkaian bencana transportasi ini kita diingatkan, sudah saatnya korporasi diminta pertanggungjawaban secara pidana apabila melakukan kejahatan.


Lucky Raspati
Staf Pengajar Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang


No comments: