Thursday, December 13, 2007

Menanti Kepastian Calon Perseorangan

oleh : Suharizal

Melalui rapat konsultasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/8), pemerintah dan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengambil lima langkah bersama dan satu langkah berikutnya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keikutsertaan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.

Lima langkah bersama itu adalah, pertama, perlu segera dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan tindak lanjut dari usul inisiatif DPR yang disampaikan dalam rapat paripurna, 16 Agustus 2007. Kedua, jangka waktu pembahasan revisi UU No 32/2004 selambat-lambatnya akhir tahun 2007. Ketiga, pemberlakuan UU No 32/2004 hasil revisi adalah pada saat diundangkan, yang diharapkan pada awal 2008. Keempat, dengan dibahasnya revisi UU No 32/2004, pilkada yang telah berlangsung dan yang akan berlangsung tetap berjalan sampai diberlakukannya revisi UU No 32/2004. dan Kelima, substansi dari materi pembahasan revisi UU No 32/2004, seperti syarat dukungan untuk calon perseorangan, akan dibahas pada saat pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Dengan kesapakatan ini, dapat dipastikan jadi atau tidaknya peluang calon perseorangan amat ditentukan political will dari DPR. Lalu, dapatkah DPR menghasilkan aturan hukum yang adil untuk semua. Baik untuk calon perseorangan ataupun untuk partai politik sendiri?.

Berkaca dari comment sense beberapa anggota DPR menyangkut besaran dukungan seorang calon perseorangan, tampaknya amat sulit diharapkan DPR dapat menghasilkan aturan main yang berkeadilan, khususnya bagi calon perseorangan. Kemungkinan aturan yang semakin mempersulit posisi calon perseorangan akan terbuka lebar.

Disamping itu, sejalan dengan sikap apatis beberapa anggota DPR terhadap calon perseorangan, atmosfir proses legislasi di DPR sekarang berseberangan dengan semangat untuk mempercepat proses revisi terbatas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dapat selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, yakni akhir tahun ini.

Opini tersebut semakin diperkuat bila kita berkaca kepada sejarah pembentukan UU KPK misalnya. Pembentukan KPK terlambat dari jadwal semula. UU No. 31 tahun 1999 yang disahkan pada 16 Agustus 1999 mengamanatkan pembentukan KPK paling lambat dua tahun. Artinya, 16 Agustus tahun 2001 seharusnya KPK telah terbentuk dan berjalan efektif. Namun dalam prakteknya, proses pembahasan UU Komisi Anti Korupsi mengalami keterlambatan. Baru pada 27 Desember 2002 berhasil disahkan UU No. 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Besaran Dukungan

Persoalan sekarang adalah masalah jumlah dukungan suara untuk seorang calon perseorangan kepala daerah. Hasil rapat konsultasi pemerintah dan unsur pimpinan DPR tidak menyepakati besaran dukungan terhadap seorang calon perseorangan sebagai syarat pendaftaran calon ke KPUD. Tidak adanya kesepakatan ini membuka peluang deadlock pembahasan revisi UU 32/2004. Apalagi bila besaran persentase dukungan mencederai rasa keadilan bagi calon perseorangan.

Paling tidak akan ada dua model rumusan yang digunakan untuk menghitungkan besaran suara dukungan. Pertama, mengadopsi konsep penjaringan dan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau, yang kedua menggunakan konsep pemilihan kepala daerah yang sudah dilakukan di Aceh di bawah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.

Pencalonan Bupati/Walikota di Propinsi Aceh misalnya, diatur bahwa calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan yang ada dalam suatu daerah Kota/Kabupaten. Angka-angka besaran dukungan tersebut dapat diadopsi dalam konsep calon perseorangan kepala daerah yang tentunya juga bisa diterapkan di luar Aceh. Bila deviasi prensetae dukungan seorang calon perseorangan yang diatur dalam revisi UU 32/2004 nanti jauh melebihi presentase dukungan yang diterapkan di Aceh, dapat dipastikan akan muncul perlawanan (resistensi) masyarakat yang amat luas dari hasil kerja DPR tersebut.

Peluangan Perseorangan

Menyimak perkembangan partai‑partai politik di Indonesia semenjak kejatuhan rezim Orde Baru pada awal tahun 1998 memperlihatkan bahwa bahwa parpol yang didirikan sebelum pemilihan umum tahun 1999 dan sebelum pemilihan umum tahun 2004 sulit untuk diharapkan akan mampu mendefinisikan mekanisme demokratis dan transparan. Termasuk halnya dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu karateristik partai politik di Indonesia adalah partai lebih identik dengan para aktivisnya dan kelompok terpenting dari para aktivis partai itu adalah pengurus‑pengurus partai. Pada partai yang mengandalkan karisma maka partai politik identik dengan ketua umumnya. Dapat dimengerti apabila kinerja kepengurusan partai politik, baik di tingkat pengurus pusat (DPP), pengurus wilayah (DPW) maupun pengurus daerah (DPD) memiliki karakteristik di mana kesetiaan dan ketaatan kepada pemimpin partai lebih mengemukan daripada kemampuan kinerja pribadi atau kelompok di dalam proses pengambilan keputusan. Pola kerja partai yang demikian ini, pada akhirnya melahirkan oligarki di dalam tubuh partai politik.

Implikasi lain dari kepemimpinan oligarki tersebut adalah partai politik gagal membangun mekanisme kerja yang berbasiskan kepada aturan dan prosedur yang jelas dibarengi dengan otonomi di dalam proses pengambilan keputusan serta wilayah tanggung jawab yang jelas. Di dalam kaitannya dengan pelaksanaan pilkada masalah yang muncul dalam kaitan ini adalah kuatnya pengaruh dewan pimpinan pusat di dalam proses penetapan calon dari masing‑masing partai. Partai politik di tingkat DPD dan DPW harus menunggu sikap resmi DPP terhadap pencalonan kepala daerah. Akibatnya, potensi calon yang berasal dari daerah pemilihan seringkali dikalahkan oleh keputusan DPP yang mengajukan calon dari Jakarta.

Lebih jauh lagi, realitas yang ada menunjukan parpol juga gagal mengakomodasikan aspirasi dari organisasi kemasyarakatan yang menjadi basis utama pendukung partai. Pengurus parpol memandang bahwa hak untuk menentukan calon kepala daerah adalah sepenuhnya menjadi privilege pengurus parpol dan oleh karena itu pengurus cenderung memandang bahwa yang berhak menjadi calon partai adalah ketua umum partai. Keengganan pengurus parpol untuk mengakomodasikan aspirasi organisasi kemasyarakatan pendukung partai menimbulkan ketegangan yang berakibat partai politik tersebut kehilangan dukungan dari organisasi pendukungnya sendiri. Apabila organisasi kemasyarakatan tersebut memiliki dukungan yang luas sudah barang tentu calon partai politik akan kehilangan suara pada pelaksanaan pilkada.

Realitas diatas menjadi faktor penting peluangan calon perseorangan untuk diterima oleh masyarakat. Sekarang, pintu masuk calon perseorangan sudah terbuka lebar. Sekarang yang mesti dilakukan adalah bagaimana mengawal proses pembahasan revisi UU 32/2004 di Senayan agar hasilnya tidak mencederai rasa keadilan bersama.

Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

No comments: