Monday, March 17, 2008

Tinjauan Yuridis Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Menurut Doktrin Kekhususan Yang Sistematis

Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah mencapai berbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter, sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali. Sementara itu, dalam pembangunan tersebut terdapat kelemahan struktur dan sistem perekonomian Indonesia yang menimbulkan penyimpangan-penyimpangan antara lain ketidakhati-hatian dan kecurangan dunia perbankan dalam pengelolaan suatu bank.[1] Hal tersebut semakin diperparah dengan kurang memadainya perangkat hukum, lemahnya penegakan hukum sehingga mengakibatkan banyaknya distorsi, pada akhirnya terjadi penyimpangan dari praktik ekonomi pasar yang mengakibatkan semakin lemahnya fondasi perekonomian nasional[2].

Salah satu bentuk penyimpangan dalam praktik perbankan[3] yang cukup fenomenal yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus Bank Global Tbk. Dalam kasus ini, pengurus dan sekaligus pemilik bank tersebut melakukan praktik tidak patut yang dilakukan oleh seorang bankir dan merupakan tindakan kriminal dari kacamata hukum. Serangkaian praktik memelukan dan berbau kriminal telah terjadi pada bank tersebut. Mulai dari tidak bersedia memberikan dokumen dan tidak mau memberikan keterangan kepada Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas perbankan, berupaya memusnahkan dokumen sampai menerbitkan surat berharga fiktif[4].

Dalam literatur ilmu hukum pidana, ada berbagai istilah bagi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di bidang perbankan. Di antaranya tindak pidana perbankan, tindak pidana di bidang perbankan, kejahatan di bidang perbankan, dan lain-lain. Hal ini disebabkan karena hingga saat ini belum ada satu Undang-Undang pun yang merumuskan secara yuridis apa yang dimaksud dengan tindak pidana di bidang perbankan.

Terhadap persoalan ini, menjadi relevan dimunculkan pertanyaan kapan suatu pelanggaran Undang-Undang Perbankan dapat dijerat dengan ketentuan UU Perbankan? Kemudian , dalam hal-hal apa tindak pidana dibidang perbankan dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi?

Aturan hukum yang memuat asas lex specialis derogate legi generali dilihat menurut teori sistem hukum dari Hart, termasuk kategori rule of recognition. Mengingat asas ini mengatur aturan hukum mana yang diakui abash sebagai suatu aturan yang berlaku. Dengan demikian, asas ini merupakan salah satu secondary rules, yang sifatnya bukan mengatur perilaku sebagaimana primary rules, tetapi mengatur (pembatasan) penggunaan kewenangan (aparat) negara dalam mengadakan suaru represi terhadap pelanggaran atas aturan tentang perilaku tersebut[1].

Sebagai asas yang mengatur penggunaan kewenangan, dilihat dari teori tentang criminal law policy dari Ancel, asas lex specialis derogat legi generali merupakan asas hukum yang menentukan dalam tahap aplikasi (application policy). Artinya, persoalannya bukan berkenaan dengan perumusan suatu kebijakan tentang hukum (formulation policy), tetapi berkenaan dengan game-rules dalam penerapan hukum. Dalam hal ini, asas ini menjadi penting bagi aparat penegak hukum apakah suatu peristiwa akan diterapkan aturan yang “ini” atau yang “itu”. Sementara, yang “ini” atau “itu” tersebut ditentukan oleh manakah aturan diantara aturan-aturan tersebut yang bersifat umum, sedangkan manakah aturan-aturan yang lain yang bersifat khusus.

Berdasarkan uraian diatas, dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri NO. 2068/PIDANA BIASA/2005/PN JAKARTA SELATAN, yang membebaskan Neloe, CS karena tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi dan Putusan Mahkamah Agung Indonesia No. 1144 K/Pid/2006 yang kemudian menghukum Neloe CS dengan hokuman 10 Tahun Penjara, karena terbukti perbuatan terpidana telah melanggar Undang-undang Korupsi. Penulis berkesimpulan bahwa Mahkamah Agung telah mengabaikan dan melanggar doktrin specialite sistematische.

Dengan keputusan ini Mahkamah Agung telah menyatakan diri secara tegas bahwa undang-undang Perbankan sebagai undang yang bersifat umum, sedangkan undang-undang korupsi merupakan ketentuan yang lebih khusus. Meminjam istilah Andi Hamzah, dengan demikian undang-undang korupsi bisa mengonsumir, mendesak dan menghabiskan ketentuan undang-undang perbankan (lex consumens derogat legi consumtae).

Disinilah hal yang menjadi keberatan penulis terhadap putusan Mahkamah Agung, karena Mahkamah Agung telah menghilangkan ketentuan hukum perbankan secara semena-mena, tanpa mempertimbangkan dampak ketidak pastian hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut[2].

Padahal, apabila kita merujuk sejarah lahirnya undang-undang perbankan[3], jelas terlihat bahwa lahirnya Undang-undang Perbankan ditujukan untuk menggantikan Penuntutan Kejahatan Perbankan dengan sarana hukum tindak pidana korupsi.[4]

Dengan bahasa lain dapat dikatakan bahwa lahirnya undang-undang perbankan ditujukan agar kedepan kasus-kasus tindak pidana perbankan yang terjadi dapat dijerat dengan undang-undang perbankan. Hal ini dikarenakan adannya “kesadaran bersama” bahwa susbtansi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 3 Tahun 1971, lebih merupakan kehendak politik (political will) pemerintah untuk memberantas korupsi dari pada hasil kerja suatu perundang-undangan. Terlebih, dalam perdebatan-perdebatan mengenai rancangan undang-undang tersebut tidak pernah terdapat pembicaraan bagaimana sebaiknya suatu tindak pidana dirumuskan. Konsekwensi yuridis selalu dilupakan.[5]

Tetapi seperti dikatakan oleh Hart dan Peters, yang dikutip oleh Davit Downes,

The paradigm now constituted a problem rather than a solution : not waiving but drowning. The public prosecutorial ‘executive’ had re-organized and re-orianted the criminal justice process from a case to a policy basis. The executive has become the prime mover in the criminal justice sphere[6].

Akibatnya dalam penerapan dan penegakan hukumnya selalu menimbulkan kejanggalan-kejanggalan, atau bahkan menyiratkan ketidak-adilan. Jika demikian maka putusan yang dihasilkan malah mengaburkan substansi norma-norma yang seharusnya dilindungi dari undang-undang tersebut.

Dari perkara ini, kejanggalan yang terlihat adalah hakim dalam memutus perkara lebih menitik beratkan pertimbangan unsur merugikan keuangan negara ketimbang pelanggaran pasal 49 ayat 2 undang-undang perbankan. Padahal unsur kerugian keuangan negara yang dimaksud juga masih bisa diperdebatkan[7].

Dari hal tersebut diatas, dalam kasus Neloe, penulis ingin mengatakan bahwa penerapan hukum tindak pidana perbankan sebagai tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum pidana di Indonesia telah melanggar ketentuan sistematische specialite sebagai secondary rules yang harusnya dipatuhi.

Akibat putusan ini, Mahkamah Agung telah berkontribusi mendeligitimasi undang-undang perbankan, karena putusan ini berimplikasi terhadap habisnya kepentingan-kepentingan hukum yang ingin dilindungi oleh undang-undang perbankan .

Padahal, menurut Lili Rasjidi, mengutip pendapat Roscoe Pound mengklasifikasikan kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum dalam 3 katagori pokok : Public Interest (kepentingan umum), social interst (kepentingan masyarakat), private interst (kepentingan pribadi)[8].

Dari hal-hal yang telah dijelaskan terdahulu, penulis ingin membuktikan beberapa hal, yaitu :

Pertama ; penerapan dan penegakan hukum tindak pidana perbankan dalam kasus Neloe bersifat sangat luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena disamping perbuatan yang dilakukan tersangka secara normatif tidak berkualifikasi tindak pidana korupsi, jika ditinjau dari pasal 14 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Juga hal yang seharusnya dipertanggungjawab kan kepada pelaku tidak dibuktikan di persidangan. (pasal 49 ayat 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan).

Kedua, pertimbangan-pertimbanagn hukum putusan pengadilan sama sekali mengabaikan asas-asas hukum pidana, sehingga terkesan hakim bebas menerapkan semua ketentuan perundang-undangan selama hal tersebut didalilkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga, menimbulkan persepsi bahwa undang-undang perbankan bisa serta merta dikesampingkan oleh undang-undang korupsi, dengan kata lain undang-undang ini tidak berkaitan satu sama lain dalam satu sistem hukum.

Keempat, menumbuhkan sikap tidak menghormati undang-undang.



[1] Chairul Huda, Op., cit

[2] Dalam putusan baik di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan Mupun di MA, pada akhirnya Mahkamah Agung telah membuat suatu ukuran penerapan hukum pertanggungjawaban pidana, yang tidak berdasarkan suatu ketentuan sytimathice specialite. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hukum pengadilan Negeri dan MA (seperti disebutkan diatas) yang sama sekali tidak memperhatikan ketentuan udang-undang perbankan, khususnya pasal 49 ayat 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang secara khusus mengatur delik yang dilakukan oleh Neloe

[3] UU No 7 Tahun 1992 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998

[4] Lahirnya Undang-undang Perbankan salah satunya disebapkan karena adanya putusan Mahkamah Agung Terhadap Kasus Bank Duta. Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut menjadi ”kontroversi” karena Mahkamah Agung dianggap telah melakukan analogi dalam hal pengertian merugikan keuangan negara. Dimana MA berpendapat sebagai berikut :

”telah terbukti walaupun Bank Duta adalah Bank Swasta, tetapi karena telah menerima/menggunakan dana-dana yang bersal dari masyarakat yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan kemanusiaan, maka undang-undang korupsi dapat diterapkan dalam perkara ini”.

Sehingga muncul pendapat dan desakan agar dilahirkan suatu Undang-undang Perbankan, dan pada tahun 1992 lahirlah undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Komariah Emong, Op., Cit. Hal. 208 dan 209

[5] Ibid. hal 208

[6] Davit Downes, dalam Komariah Emong. Ibid.

[7] menurut saksi Nanik Purwati saksi ahli dari BI menerangkan walaupun modal yang dimiliki si pemohon jauh dibawah nilai kredit yang diajukan akan tetapi setelah melakukan analisa terhadap permohonan tersebut, bank .memperoleh keyakinan bahwa kredit tersebut dapat dilunasi, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perkreditan yang berlaku. Lebih lanjut menurut keterangan ahli dari BPKP yakni Muhammad Yusuf dalam persidangan juga telah menerangkan bahwa apabila dalam laporan keuangan Bank Mandiri yang disahkan dalam rapat umum pemegang saham ternyata tidak ada kerugian yang dialami Bank Mandiri maka berarti juga tidak kerugian yang dialami oleh Negara.

[8] Lili Rasjidi dalam Komarian Emong. Op. Cit. Hal 210.




[1] Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

[2] Lihat penjelasan umum Undang-undang No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia

[3] Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

[4] Zulkarnain Sitompul. Problematika Perbankan, BooksTerrance&Library. Bandung. 2005. Hal 244

Wednesday, December 26, 2007

Penegakan HukumBila Aktivisme Hukum Hakim Mati


Oleh: Sukanda Husin

Adelin Lis dituduh melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal sehingga merugikan negara Rp 227 triliun. Tidak tanggung-tanggung, jaksa membidiknya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 UU Kehutanan.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Medan berkesimpulan, dakwaan jaksa tidak terbukti. Hakim hanya menganggap terdakwa tidak menaati aturan Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI). Perbuatan itu disebut bukan perbuatan pidana (delik), hanya melanggar izin atau hukum administrasi. Karena itu, majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan pidana, baik korupsi maupun illegal logging (Koran Tempo, Selasa, 16 November 2007).
Berbagai pihak mengkritik putusan hakim. Ada yang menuding hakim tidak berpihak pada keadilan serta perlindungan hutan dan ekosistemnya. Ada lagi yang mengatakan bahwa hakim tidak peka terhadap kebijakan pemerintah dan keinginan rakyat serta tidak memiliki sense of crisis. Bahkan Mahkamah Agung akan melakukan eksaminasi terhadap vonis tersebut dan bila perlu, akan menjatuhkan sanksi terhadap majelis hakimnya (Koran Tempo, 7 November 2007).
Pada sisi berseberangan, hakim atau korpsnya pasti menampik itu dengan alasan bahwa putusan telah dibuat berdasarkan due process of law, fakta di persidangan, dan yang terpenting, keyakinan hakim. Padahal, Satjipto Rahardjo, guru besar hukum pidana, melalui artikelnya di Kompas, Jumat, 2 November (tiga hari sebelum putusan Pengadilan Negeri Medan dibacakan), telah mengingatkan hakim agar dalam memutus perkara, tidak hanya merujuk pada hukum, tapi juga pada rasa keadilan dan kondisi riil yang berkembang di masyarakat.
Pandangan ini menghendaki hakim supaya lebih progresif dalam memutus perkara dengan menggali nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat. Cara bekerja seperti itulah yang dikenal sebagai aktivisme hukum (judicial activism), yang menuntut daya pikir hakim yang tajam serta kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi.
Sekarang, mari kita kupas vonis itu secara jernih, kendati hanya berdasarkan bahan sekunder yang terkumpul dari surat kabar. Mudah-mudahan bisa membuka nuansa asumsi yang melarang penegakan hukum bagi perusahaan kayu yang sudah punya izin.
Dalam perkara Adelin, jaksa membidik perbuatan illegal logging-nya dengan dua macam tuntutan primer, yaitu korupsi dan illegal logging. Dalam tuntutan korupsi, jaksa menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, yang unsurnya terdiri atas (1) setiap orang, (2) secara melawan hukum, (3) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan (4) perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur nomor 1 (setiap orang), nomor 3 (perbuatan memperkaya diri sendiri), dan nomor 4 (merugikan keuangan negara) tidak perlu kita perbincangkan karena sudah cukup jelas dan tidak diperdebatkan oleh majelis hakim.
Unsur nomor 2 (melawan hukum) adalah unsur yang dipersoalkan oleh hakim, yang menganggap perbuatan Adelin Lis memang melanggar Pasal 50 ayat 2 UU Kehutanan, tapi hakim mengklasifikasikan perbuatan itu sebagai pelanggaran aturan atau izin TPTI, jadi bukan perbuatan pidana. Karena bukan perbuatan pidana, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum Pasal 2 UU Tipikor tidak terpenuhi. Lalu bebaslah Adelin Lis.
Secara dangkal, mungkin pandangan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan itu bisa dibenarkan. Sebab, prinsip umum hukum pidana, sebagaimana tertera dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan bahwa tiada satu pun perbuatan dapat dipidana kalau undang-undang tidak menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan adagium ini, the man on the street atau orang yang tidak mengerti hukum menyimpulkan putusan Pengadilan Negeri Medan sudah tepat, karena perbuatan terdakwa yang hanya melanggar izin bukan perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum. Contohnya adalah pandangan Menteri Kehutanan (Kompas, 7 November 2007).
Namun, dari kacamata argumentasi hukum (legal reasoning), pandangan hakim Pengadilan Negeri Medan jelas sangat superfisial, karena hakim hanya mengartikan illegal logging sebagai perbuatan menebang kayu di area yang tidak ada izin. Dengan kata lain, kalau penebangan kayu dilakukan dalam kawasan yang sudah ada izin, tidak dapat diklasifikasi sebagai illegal logging. Di sinilah letak kekeliruannya. Hakim menyamaratakan saja permasalahannya. Izin TPTI jelas ada persyaratan ukuran kayu yang boleh ditebang. Kalau kayu yang ditebang tidak sesuai dengan ketentuan TPTI, penebangan itu juga harus diklasifikasikan sebagai illegal logging.
Illegal logging harus diartikan sebagai penebangan kayu secara melawan hukum. Melawan hukum di sini termasuk melawan peraturan perundang-undangan, seperti perizinan. Dalam hukum pidana, perbuatan pidana melanggar izin ini disebut delik formal (administrative-dependent crime), yaitu suatu perbuatan dianggap perbuatan pidana dengan melanggar izin an sich tanpa perlu membuktikan timbulnya akibat dari perbuatan.
Apalagi Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 ayat 1 UU Kehutanan dengan jelas menggambarkan bahwa perbuatan melanggar izin, termasuk izin TPTI, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dengan demikian, rasanya, pandangan hakim Pengadilan Negeri Medan sungguh bertentangan dengan roh Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 ayat 1.
Dalam hal tindak pidana illegal logging-nya, Adelin Lis dituntut oleh jaksa dengan Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78 UU Kehutanan, yang unsurnya adalah (1) setiap orang; (2) dengan sengaja; (3) melanggar izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan (4) menimbulkan kerusakan hutan.
Bila disimak secara teliti keempat unsur perbuatan pidana yang disebut illegal logging, kita dapat melihat dengan jelas bahwa semua unsur telah terpenuhi. Adelin Lis bukan orang yang dikecualikan oleh Pasal 44, 48, 49, dan 50 KUHP. Karena itu, dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Unsur sengaja dapat dibuktikan dengan perbuatannya yang menebang kayu secara berencana melanggar ketentuan TPTI. Unsur melanggar izin jelas terpenuhi karena dia mengeluarkan kayu tidak berdasarkan ketentuan izin TPTI. Unsur keempat juga terpenuhi karena perbuatan menebang kayu yang belum sepantasnya ditebang jelas akan menimbulkan kerusakan hutan.
Dengan terbuktinya keempat unsur Pasal 50 ayat 2 UU Kehutanan, hakim seyogianya menghukum Adelin Lis. Seandainya hakim memahami teori pemidanaan dengan baik, putusan yang harus dijatuhkannya adalah kebalikan dari apa yang terjadi sekarang.
Berdasarkan teori pemidanaan, untuk dapat dipidana atau tidaknya si pembuat bukan hanya bergantung pada apakah ada perbuatan pidana atau tidak, melainkan pada apakah si terdakwa tercela atau tidak karena telah melakukan perbuatan pidana itu.
Karena saat ini pemerintah menyatakan genderang perang terhadap illegal logging, bila perbuatan itu dilakukan juga oleh seseorang, dia dapat dianggap tercela. Faktor inilah barangkali yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam perkara Adelin Lis.
Dalam ruang lingkup asas pertanggungjawaban pidana, di samping kemampuan bertanggung jawab, kesalahan (schuld), dan melawan hukum (wederechtelijk) sebagai syarat untuk pengenaan pidana, perbuatan tersebut membahayakan masyarakat.
Illegal logging jelas perbuatan yang membahayakan lingkungan hidup dan ekosistemnya serta dapat mengakibatkan kemelaratan bangsa Indonesia. Tidak hanya itu, hutan berfungsi sebagai penyerap karbon dioksida (carbon absorber) dalam upaya mengurangi dampak pemanasan global (global warming). Dengan demikian, perbuatan illegal logging juga membahayakan masyarakat dunia sehingga pelakunya pantas dan patut dihukum.
Terakhir, hakim hendaknya berani melakukan breaking the rule. Katakanlah, hakim berkeyakinan bahwa perbuatan melanggar TPTI secara hukum tidak merupakan perbuatan pidana. Tapi majelis hakim perkara Adelin Lis pasti tahu bahwa illegal logging merupakan masalah multidimensional, yang menimbulkan akibat multidimensi yang dapat memperburuk kondisi lingkungan serta kondisi ekonomi bangsa dan negara.
Untuk itu, hakim harus lebih progresif dengan melanggar keyakinannya sendiri, yang belum tentu juga benar.
Sukanda Husin Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau